Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah adalah IAA dan FHM. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan ini diambil untuk memastikan ketiganya tersedia saat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji
“Keputusan berlaku mulai 11 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan. Tindakan ini bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, KPK mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan sementara tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih bersifat awal.
Penyidikan resmi dimulai setelah KPK menggelar ekspose pada 8 Agustus 2025, menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Eks Menag Yaqut Bakal Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Respons Yaqut: Siap Patuhi Proses Hukum
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pihaknya menghormati langkah KPK dan akan kooperatif.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut siap bekerja sama demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujarnya.
Anna juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan memberi ruang kepada penegak hukum bekerja secara profesional.
Sejumlah saksi dari Kemenag, termasuk mantan pejabat dan pihak swasta, telah dimintai keterangan. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dan masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.(AYU)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: